Gubernur Anies Kukuhkan Anggota Dewan Riset Daerah Periode 2018-2022
By Admin
nusakini.com-Jakarta-Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengukuhkan 37 anggota Dewan Riset Daerah (DRD) Provinsi Jakarta periode 2018-2022 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 143 Tahun 2019.
Anies mengatakan, anggota DRD yang terpilih dan dikukuhkan hari ini berasal dari berbagai kalangan dan telah melalui proses seleksi cukup panjang.
"Kita berharap, Dewan Riset Daerah Provinsi DKI Jakarta bisa ikut memberikan terobosan-terobosan untuk menyelesaikan persoalan di Jakarta," ujarnya, Selasa (5/3).
Selain itu, anies menambahkan, anggota DRD Provinsi DKI Jakarta yang baru dikukuhkan untuk terus berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menerapkan riset serta kajian untuk mencari solusi dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan.
"Kita sangat membutuhkan alternatif-alternatif solusi dengan menggunakan riset dan kajian," terangnya.
Anies menjelaskan, sektor-sektor yang perlu menjadi fokus perhatian di antaranya, ketersediaan dan jangkauan layanan air bersih, kesehatan, transportasi, permukiman, serta ruang interaksi warga.
"Semua warga harus merasakan kesetaraan dalam menikmati program-program pembangunan," tandasnya.(p/ab)